Resume Fiqih Politik Hasan Al-Banna


Fiqh berasal dari kata kerja lampau yaitu faqiha/faquha. Arti kata fiqh adalah al-fahmu (pemahaman) dan kecerdasan. Makna fiqh bukan hanya sekedar tahu, tetapi pemahaman yang harus menggunakan akal dan  setelah melalui usaha yang keras. Fiqh hanya dapat dicapai orang yang berpemahaman tinggi , keimanan tinggi, dan kesalihan yang spesifik.

“Sesungguhnya telah kami jelaskan tanda kebesaran Kami kepada orang –orang yang mengetahui” (Al-An’am : 98).

Hal ini tidak dapat dicapai oleh kaum kafir dan munafiq :

“Disebabkan orang kafir itu tidak mengetahui (memahami)” (Q.S Al-Anfal: 65)

“Tetapi orang-orang munafiq itu tidak mengetahui (memahami)”(Q.S Al-Munafikun : 7)

Siyasi atau politikus adalah orang yang memperhatikan dan memahami urusan umat secara mendalam serta menyelesaikannya dengan pemahaman pendapat atau pemikiran yang benar. Fiqh politik adalah pemahaman yang mendalam tentang urusan-urusan umat baik internal maupun eksternal. Mengelola umat sesuai hukum syari’at dan petunjuk-petunjuknya. Politik dibagi menjadi 3 :

  1. Syar’I : politik yang membawa seluruh umat manusia pada ketentuan-ketentuan syari’at. Khilafah islamiyah berfungsi untuk menjaga agama dan mengatur urusan-urusan dunia.
  2. Non Syar’I / konvensional : politik yang membawa manusia pada ketentuan-ketentuan pandangan manusia yang diterjemahkan ke undang-undang dasar konvensional. Hukum konvensional sebagai ganti dari syari’at islam.
  3. Politik jahiliiyah : politik yang menolak politik syar’I. Politik yang tidak memiliki agama.

Pada dasarnya dalam fiqh politik ini adalah bagaimana seseorang memahami dan mampu menyelesaikan permasalahan umat ini secara mendalam. Ada beberapa sumber fiqh politik menurut Hasan Al Banna yaitu:

Al-Qur’an, dalam Al-Qur’an telah dijelaskan tentang hukum, pemerintahan, orang-orang yang memerintak, berlaku adil dalam memerintah, sikap taat dari rakyat kepada pemimpin, prinsip musyawarah antara pemimpin dan rakyat serta masalah-masalah politik yang lain. Semua hal telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Sunnah Rasulullah,  merupakan salah satu sumber karena, dalam memahami fiqih politik dan fiqih ekonomi banyak sekali hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskannya.

Kitab-kitab fiqh,  karena di dalam kitab semacam ini kaya akan ilmu tentang masalah-masalah fiqh politik. Kitab-kitab fiqh seperti ini akan lebih memperdetil fiqh politik.

Dalam pemahaman islam amerika, politik tidak mendapatkan tempat dalam islam. Namun Hasan Al Banna telah memunculkan kembali kesdaran politik melalui fiqh politik Islamnya selama ini. Hasan Al Banna menjelaskan dengan berbagai bukti yang kuat bahwa Islam datang dengan membawa ajaran politik untuk membahagiakan umat manusia secara keseluruhan. Perlu ada sebuah daulah yang mampu mengelola kemaslahatan umat. Menurut Hasan Al Banna pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama islam, melaksanakan kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajarang agama Islam. Pemerintahan itu menjadi islam karena agaman pelakunya, karena komitmen mereka atas akhlaq agama Islam dan karena melaksanakan hukum-hukum Syari’at. Menurut Hasan Al Banna  pemerintahan Islam adalah bagian yang substantif. Karena Pemerintahan menjadi sandaran bagi sesuatu yang lain. Islam tidak dapat di realisasikan sebagaimana yang dikehendaki Allah jika tidak ada pemerintahan yang menerapkan hukum-hukumnya dalam semua bidang kehidupan baik politik, ekonomi, peradilan, hubungan internasional maupun yang lain. Adapun beberapa kwajiban-kewajiban dalam pemerintahan Islam sebagai berikut : 1) menjaga keamanan dan melaksanakan undang-undang, 2) Menyelenggarakan pendidikan, 3) Mempersiapkan kekuatan, 4) Memelihara kesehatan, 5) Memelihara kepentingan umum, 5) Mengembangkan kekayaan dan memelihara harta benda, 6) Mengkokohkan Akhlaq, 7) Menyebar dakwah. Ketika kewajiban-kewajiban tersebut harus dipenuhi, maka adapula hak-hak yang harus ditunaikan dalam pemerintahan yaitu di antaranya loyalitas rakyat, sikap taat dan membantu dengan jiwa dan harta. Adapun jika terjadi penyimpangan dalam pemerintahan Islam (tidak dapat melaksanakan tugas, atau tidak mendengarkan seruan-seruan untuk meluruskan penyimpangan, maka pemerintah itu harus dinasehati dan diberikan arahan, kemudian pencopotan dan pembubaran, sebab manusia tak boleh taat kepada orang yang bermaksiat kepada Allah. Terhadap pemerintah yang tidak menerapkan ajaran Islam, maka tidak boleh mendapatkan pengakuan.  Umat Islam harus berusaha mencopot pemerintahan ini dan memaksanya untuk mundur dari kursi kekuasaan, karena penerapan syariat islam adalah prinsip dasar bagi agama ini.

Dalam dakwahnya Hasan Al Banna juga menerapkan sistem bertahap dimana tahap awal akan mengantarkan ke tahapan berikutnya dan berikutnya lagi. Tahap pertama,  merupakan pengenalan dengan tujuan-tujuan dakwah dan sarana-sarana jama’ah serta mengajak masyarakat untuk mengikuti pemikiran Islam tentang program perubahan seperti yang diserukan ikhwanul muslimin. Tahap kedua, pemilihan kader-kader yang memiliki kesanggupan untuk berbuat dan memulai kehidupan Islam serta mendirikan negara Islam. Disini mereka akan dididik. Tahap ketiga, adalah tahapan eksekusi, aksi, dan produksi. Tahapan ini tidak dapat dilaksanakan jika tidak didahului ta’rif (pengenalan) dan takwim (pembentukan).

Hasan Al Banna berpendapat bahwa kemungkaran harus dirubah dengan kekuatan (tangan), lisan, dan hati. Hal ini diambil dari hadits Rasulullah. Terhadap undang-undang konvensional, maka apabila hal tersebut menyelisihi islam akan dianggap batal dan tidak boleh bagi umat islam untuk menerimanya.

Khilafah merupakan kekuasaan umum yang tertinggi dalam agama Islam. Orang yang menjabatnya disebut sebagai khalifah. Untuk menegakkan kembali khilafah ini dibutuhkan usaha-usaha yang panjang dan langkah-langkah yang panjang. Dari risalah Ikhwanul muslimin tahta rayatil Qur’an  hasan al-Banna menegaskan “Kami menghendaki terwujudnya : pribadi muslim, keluarga muslim, masyarakat muslim, dan pemerintahan muslim”. Negara islam didirikan atas tiga kaidah : 1) pemimpin yg bertanggung jawab dihadapan Allah dan manusia, 2) Persatuan umat islam atas dasar aqidah Islam, 3) Menghormati kehendak umat melalui kewajiban bermusyawarah mengambil pendapat dari umat islam dan menghormatiperintah atau larangan dari umat. Apabila ketiga kaidah ini terpenuhi maka layaklah untuk disebut Negara Islam. Nama dan bentuk pemerintahan bukanlah patokan.

Ahlul Hali Walaqdi merupakan mereka yang dimintai pendapat atas problematika-problematika umat dan diselesaikan dengan suara mufakat atau atas dasar suara mayoritas. Mereka tidak dipilih berdasarkan nama-nama mereka akan tetapi berdasar sifat-sifat mereka. Ada 3 kelompok Ahlul Hali Walaqdi menurut hasan Al Banna. 1) Para ahli fiqih dan para mujahid yang pendapat mereka dijadika sebagai pegangan dalam mengeluarkan fatwa maupun mengambil suatu hukum. 2) Orang yang memiliki keahlian dalam urusan-urusan yang bersifat umum. 3) Orang yang memiliki sifat kepemimpinan ditengah tengah masyarakat.

Dalam pandangan Islam tentang wanita dan hak-haknya, 1) Islam telah mengangkat martabat kaum perempuan dan menjadikan mereka sebagai partner bagi laki-laki dalam semua hak dan kewajiban. Islam juga mengakui hak perempuan baik hak pribadi, sipil, maupun politik. 2) Islam membedakan antara hak laki-laki dan perempuan. Hal ini disesuaikan dengan adanya perbedaan-perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan. Hal ini juga di sesuaikan dengan perbedaan tanggung jawab yang diberikan pada laki-laki dan perempuan. 3) Sesuai dengan fitrahnya, antara laki-laki dan perempuan terdapat daya tarik menarik. Daya tarik menarik ini menjadi dasar bagi hubungan diantara keduanya. Tujuannya adalah mempertahankan jenis manusia. Dalam masalah ikhtilat (pembauran) islam memiliki pandangan adanya bahaya yang pasti. Islam menjauhkan keduanya kecuali dengan pernikahan.

Rasulullah pun telah menjelaskan diharamkannya pengangkatan perempuan dalam urusan-urusan publik. Hal ini didasarkan pada haditsnya :

“Tidak akan berjaya suatu kaum apabila mereka mengangkat seorag perempuan (untuk mengatur) urusan mereka.”

Dalam firman Allah juga disebutkan :

“Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (Q.S An-Nisa : 34)

Hasan Al Banna juga menjelaskan bahwa islam memandang kepada non Muslim sesuai dengan sikap mereka terhadap umat Islam. Apabila mereka bersikap damai dan memenuhi kewajibannya terhadap umat Islam dan tidak membantu musuh-musuh Islam maka mereka wajib untuk di lindungi. Namun jika yang terjadi sebaliknya, mereka wajib untuk diperangi. Sejarah membuktikan bahwa hal ini terjadi di India. Banyak orang-orang kafir di sana yang berada dibawah naungan kekuasaan Islam. Namun, mereka tetap eksis tanpa harus berubah kepercayaan menjadi Islam.

Dalam fiqh politiknya hasan al banna menjelaskan “Pemerintah Islam diperbolehkan untuk meminta bantuan kepada non-muslim dalam keadaan terpaksa dan diluar jabatan publik”. Dalam firman-Nya :

“…Mereka tidak henti-hentinya(menimbulkan) kemudaratan bagimu…” (QS Ali Imran : 118)

Hasan Al Banna menyadari bahwa untuk menegakkan panji-panji Islam diperlukan organisasi yang rapi, dan memiliki tujuan-tujuan dan metode-metode tertentu untuk semua bidang kehidupan.

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruna” (QS Ali Imran : 104)

Hasan Al Banna menjelaskan bahwa ketaatan ini berbeda-beda sesuai dengan marhalah (tahapan) yang ditempuh oleh seorang anggota. Semakin tinggi marhalahnya, maka semakin besar tanggungjawabnya.

Dalam perspektif fiqh politik islam, pengertian nasionalisme yang sesuai adalah nasionalisme yang didirikan berdasar batasan-batasan aqidah dan tidak berdasarkan kepada batasan-batasan aqidah dan tidak berdasarkan pada batasan-batasan bumi dan batasan-batasan geografis. Bagi Islam, setiap jengkal tanah dimana terdapat orang yang bersyahadat, maka disitulah tanah air bagi umat islam yang memiliki kehormatan, kesucian, dan kecintaan.

2 comments on “Resume Fiqih Politik Hasan Al-Banna

Tinggalkan Balasan ke Yusfia Hafid Aristyagama Batalkan balasan