Resume Fiqih Politik Hasan Al-Banna

Fiqh berasal dari kata kerja lampau yaitu faqiha/faquha. Arti kata fiqh adalah al-fahmu (pemahaman) dan kecerdasan. Makna fiqh bukan hanya sekedar tahu, tetapi pemahaman yang harus menggunakan akal dan  setelah melalui usaha yang keras. Fiqh hanya dapat dicapai orang yang berpemahaman tinggi , keimanan tinggi, dan kesalihan yang spesifik.

“Sesungguhnya telah kami jelaskan tanda kebesaran Kami kepada orang –orang yang mengetahui” (Al-An’am : 98).

Hal ini tidak dapat dicapai oleh kaum kafir dan munafiq :

“Disebabkan orang kafir itu tidak mengetahui (memahami)” (Q.S Al-Anfal: 65)

“Tetapi orang-orang munafiq itu tidak mengetahui (memahami)”(Q.S Al-Munafikun : 7)

Siyasi atau politikus adalah orang yang memperhatikan dan memahami urusan umat secara mendalam serta menyelesaikannya dengan pemahaman pendapat atau pemikiran yang benar. Fiqh politik adalah pemahaman yang mendalam tentang urusan-urusan umat baik internal maupun eksternal. Mengelola umat sesuai hukum syari’at dan petunjuk-petunjuknya. Politik dibagi menjadi 3 :

  1. Syar’I : politik yang membawa seluruh umat manusia pada ketentuan-ketentuan syari’at. Khilafah islamiyah berfungsi untuk menjaga agama dan mengatur urusan-urusan dunia.
  2. Non Syar’I / konvensional : politik yang membawa manusia pada ketentuan-ketentuan pandangan manusia yang diterjemahkan ke undang-undang dasar konvensional. Hukum konvensional sebagai ganti dari syari’at islam.
  3. Politik jahiliiyah : politik yang menolak politik syar’I. Politik yang tidak memiliki agama.

Pada dasarnya dalam fiqh politik ini adalah bagaimana seseorang memahami dan mampu menyelesaikan permasalahan umat ini secara mendalam. Ada beberapa sumber fiqh politik menurut Hasan Al Banna yaitu:

Al-Qur’an, dalam Al-Qur’an telah dijelaskan tentang hukum, pemerintahan, orang-orang yang memerintak, berlaku adil dalam memerintah, sikap taat dari rakyat kepada pemimpin, prinsip musyawarah antara pemimpin dan rakyat serta masalah-masalah politik yang lain. Semua hal telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Sunnah Rasulullah,  merupakan salah satu sumber karena, dalam memahami fiqih politik dan fiqih ekonomi banyak sekali hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskannya.

Kitab-kitab fiqh,  karena di dalam kitab semacam ini kaya akan ilmu tentang masalah-masalah fiqh politik. Kitab-kitab fiqh seperti ini akan lebih memperdetil fiqh politik.

Dalam pemahaman islam amerika, politik tidak mendapatkan tempat dalam islam. Namun Hasan Al Banna telah memunculkan kembali kesdaran politik melalui fiqh politik Islamnya selama ini. Hasan Al Banna menjelaskan dengan berbagai bukti yang kuat bahwa Islam datang dengan membawa ajaran politik untuk membahagiakan umat manusia secara keseluruhan. Perlu ada sebuah daulah yang mampu mengelola kemaslahatan umat. Menurut Hasan Al Banna pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama islam, melaksanakan kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajarang agama Islam. Pemerintahan itu menjadi islam karena agaman pelakunya, karena komitmen mereka atas akhlaq agama Islam dan karena melaksanakan hukum-hukum Syari’at. Menurut Hasan Al Banna  pemerintahan Islam adalah bagian yang substantif. Karena Pemerintahan menjadi sandaran bagi sesuatu yang lain. Islam tidak dapat di realisasikan sebagaimana yang dikehendaki Allah jika tidak ada pemerintahan yang menerapkan hukum-hukumnya dalam semua bidang kehidupan baik politik, ekonomi, peradilan, hubungan internasional maupun yang lain. Adapun beberapa kwajiban-kewajiban dalam pemerintahan Islam sebagai berikut : 1) menjaga keamanan dan melaksanakan undang-undang, 2) Menyelenggarakan pendidikan, 3) Mempersiapkan kekuatan, 4) Memelihara kesehatan, 5) Memelihara kepentingan umum, 5) Mengembangkan kekayaan dan memelihara harta benda, 6) Mengkokohkan Akhlaq, 7) Menyebar dakwah. Ketika kewajiban-kewajiban tersebut harus dipenuhi, maka adapula hak-hak yang harus ditunaikan dalam pemerintahan yaitu di antaranya loyalitas rakyat, sikap taat dan membantu dengan jiwa dan harta. Adapun jika terjadi penyimpangan dalam pemerintahan Islam (tidak dapat melaksanakan tugas, atau tidak mendengarkan seruan-seruan untuk meluruskan penyimpangan, maka pemerintah itu harus dinasehati dan diberikan arahan, kemudian pencopotan dan pembubaran, sebab manusia tak boleh taat kepada orang yang bermaksiat kepada Allah. Terhadap pemerintah yang tidak menerapkan ajaran Islam, maka tidak boleh mendapatkan pengakuan.  Umat Islam harus berusaha mencopot pemerintahan ini dan memaksanya untuk mundur dari kursi kekuasaan, karena penerapan syariat islam adalah prinsip dasar bagi agama ini.

Dalam dakwahnya Hasan Al Banna juga menerapkan sistem bertahap dimana tahap awal akan mengantarkan ke tahapan berikutnya dan berikutnya lagi. Tahap pertama,  merupakan pengenalan dengan tujuan-tujuan dakwah dan sarana-sarana jama’ah serta mengajak masyarakat untuk mengikuti pemikiran Islam tentang program perubahan seperti yang diserukan ikhwanul muslimin. Tahap kedua, pemilihan kader-kader yang memiliki kesanggupan untuk berbuat dan memulai kehidupan Islam serta mendirikan negara Islam. Disini mereka akan dididik. Tahap ketiga, adalah tahapan eksekusi, aksi, dan produksi. Tahapan ini tidak dapat dilaksanakan jika tidak didahului ta’rif (pengenalan) dan takwim (pembentukan).

Hasan Al Banna berpendapat bahwa kemungkaran harus dirubah dengan kekuatan (tangan), lisan, dan hati. Hal ini diambil dari hadits Rasulullah. Terhadap undang-undang konvensional, maka apabila hal tersebut menyelisihi islam akan dianggap batal dan tidak boleh bagi umat islam untuk menerimanya.

Khilafah merupakan kekuasaan umum yang tertinggi dalam agama Islam. Orang yang menjabatnya disebut sebagai khalifah. Untuk menegakkan kembali khilafah ini dibutuhkan usaha-usaha yang panjang dan langkah-langkah yang panjang. Dari risalah Ikhwanul muslimin tahta rayatil Qur’an  hasan al-Banna menegaskan “Kami menghendaki terwujudnya : pribadi muslim, keluarga muslim, masyarakat muslim, dan pemerintahan muslim”. Negara islam didirikan atas tiga kaidah : 1) pemimpin yg bertanggung jawab dihadapan Allah dan manusia, 2) Persatuan umat islam atas dasar aqidah Islam, 3) Menghormati kehendak umat melalui kewajiban bermusyawarah mengambil pendapat dari umat islam dan menghormatiperintah atau larangan dari umat. Apabila ketiga kaidah ini terpenuhi maka layaklah untuk disebut Negara Islam. Nama dan bentuk pemerintahan bukanlah patokan.

Ahlul Hali Walaqdi merupakan mereka yang dimintai pendapat atas problematika-problematika umat dan diselesaikan dengan suara mufakat atau atas dasar suara mayoritas. Mereka tidak dipilih berdasarkan nama-nama mereka akan tetapi berdasar sifat-sifat mereka. Ada 3 kelompok Ahlul Hali Walaqdi menurut hasan Al Banna. 1) Para ahli fiqih dan para mujahid yang pendapat mereka dijadika sebagai pegangan dalam mengeluarkan fatwa maupun mengambil suatu hukum. 2) Orang yang memiliki keahlian dalam urusan-urusan yang bersifat umum. 3) Orang yang memiliki sifat kepemimpinan ditengah tengah masyarakat.

Dalam pandangan Islam tentang wanita dan hak-haknya, 1) Islam telah mengangkat martabat kaum perempuan dan menjadikan mereka sebagai partner bagi laki-laki dalam semua hak dan kewajiban. Islam juga mengakui hak perempuan baik hak pribadi, sipil, maupun politik. 2) Islam membedakan antara hak laki-laki dan perempuan. Hal ini disesuaikan dengan adanya perbedaan-perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan. Hal ini juga di sesuaikan dengan perbedaan tanggung jawab yang diberikan pada laki-laki dan perempuan. 3) Sesuai dengan fitrahnya, antara laki-laki dan perempuan terdapat daya tarik menarik. Daya tarik menarik ini menjadi dasar bagi hubungan diantara keduanya. Tujuannya adalah mempertahankan jenis manusia. Dalam masalah ikhtilat (pembauran) islam memiliki pandangan adanya bahaya yang pasti. Islam menjauhkan keduanya kecuali dengan pernikahan.

Rasulullah pun telah menjelaskan diharamkannya pengangkatan perempuan dalam urusan-urusan publik. Hal ini didasarkan pada haditsnya :

“Tidak akan berjaya suatu kaum apabila mereka mengangkat seorag perempuan (untuk mengatur) urusan mereka.”

Dalam firman Allah juga disebutkan :

“Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (Q.S An-Nisa : 34)

Hasan Al Banna juga menjelaskan bahwa islam memandang kepada non Muslim sesuai dengan sikap mereka terhadap umat Islam. Apabila mereka bersikap damai dan memenuhi kewajibannya terhadap umat Islam dan tidak membantu musuh-musuh Islam maka mereka wajib untuk di lindungi. Namun jika yang terjadi sebaliknya, mereka wajib untuk diperangi. Sejarah membuktikan bahwa hal ini terjadi di India. Banyak orang-orang kafir di sana yang berada dibawah naungan kekuasaan Islam. Namun, mereka tetap eksis tanpa harus berubah kepercayaan menjadi Islam.

Dalam fiqh politiknya hasan al banna menjelaskan “Pemerintah Islam diperbolehkan untuk meminta bantuan kepada non-muslim dalam keadaan terpaksa dan diluar jabatan publik”. Dalam firman-Nya :

“…Mereka tidak henti-hentinya(menimbulkan) kemudaratan bagimu…” (QS Ali Imran : 118)

Hasan Al Banna menyadari bahwa untuk menegakkan panji-panji Islam diperlukan organisasi yang rapi, dan memiliki tujuan-tujuan dan metode-metode tertentu untuk semua bidang kehidupan.

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruna” (QS Ali Imran : 104)

Hasan Al Banna menjelaskan bahwa ketaatan ini berbeda-beda sesuai dengan marhalah (tahapan) yang ditempuh oleh seorang anggota. Semakin tinggi marhalahnya, maka semakin besar tanggungjawabnya.

Dalam perspektif fiqh politik islam, pengertian nasionalisme yang sesuai adalah nasionalisme yang didirikan berdasar batasan-batasan aqidah dan tidak berdasarkan kepada batasan-batasan aqidah dan tidak berdasarkan pada batasan-batasan bumi dan batasan-batasan geografis. Bagi Islam, setiap jengkal tanah dimana terdapat orang yang bersyahadat, maka disitulah tanah air bagi umat islam yang memiliki kehormatan, kesucian, dan kecintaan.

Thaharoh / Bersuci

Wudhu

Berwudhu lah ketika hendak melaksanakan :
1. Sholat
2. Membaca Al-Qur’an
3. Thawaf
4. Shalat Jum’at

Rukun Wudhu -> Read Al-Maidah ayat 6

  1. Niat
    Niat tidak perlu diucapkan secara lisan. Cukup dilakukan dalam hati
  2. Membasuh wajah
  3. membasuh tangan sampai sikut
    Note : Barang siapa berwudhu tidak mencapai sikutnya, maka bagian yang tidak sampai ke sikutnya itu adalah api neraka. Oleh karena itu alangkah lebih baik ketika berwudhu lebih baik dilebihkan dari sikut
  4. membasuh sampai mata kaki

yang di sunnahkan ketika berwudhu adalah : membersihkan sela-sela jari, kumur-kumur, membersihkan lubang hidung, membasuh sela-sela jenggot (bagi laki-laki)

Berikut beberapa hal yang membatalkan wudhu

  1. tidur yang nyenyak
    menurut Imam syafi’i : batal (yang sering dipakai)
    menurut  imam abu hanifah tidak batal
  2. menyentuh najis
  3. menyentuh non mahram
  4. keluar sesuatu dari dua lubang

Tayamum (bermaksud) 

Berikut merupakan tatacara bertayamum :

cara 1 : 2x tepuk, yaitu satu tepuk untuk mengusap muka kemudian satu tepuk untuk mengusap bagian tangan dan telapaknya
cara 2 : 1x tepuk, yaitu untuk mengusap muka kemudian sekaligus untuk mengusap tangan.

Ketika dirasa cukup berdebu maka cukup di tiup.
Hal-hal yang membolehkan bertayamum adalah sebagai berikut :

  1. Saat tak ada air
  2. Sakit yang tak boleh kena air
  3. Karena dingin (Sangat dingin)
  4. Sekiranya air tidak mencukupi untuk berwudhu
  5. Ketika hampir kehabisan waktu untuk shalat (misal shalat ashar namun sudah hampir maghrib)

Hal yang membatalkan tayamum adalah :

  1. ketika ditemukan air
  2. seluruh yang membatalkan wudhu
  3. hilangnya penghalang (misal sakit)

Sumber : Kajian MSU

Konsep Alwala’ wal Bara’ di dalam Aqidah Islam

Sebenarnya kedua istilah tersebut dari kata Al wala’ dan wal Bara’. Al wala’ itu sama artinya dengan Kita mencintai sesuatu karena Allah dengan komitmen penuh. Sama saja kita berkomitmen untuk melakukan apa yang Allah Ridhai. Sebaliknya, wal Bara’ adalah kita membenci sesuatu karena Allah. Artinya kita tidak membenci sesuatu karena nafsu kita. Itu semua ada hubungannya dengan komitmen kita selaku makhluk ciptaan Allah terhadap Allah SWT. Sehingga segala sesuatu yang kita lakukan itu tidak berdasarkan nafsu.

Sebagai contohnya adalah :

Dalam sebuah ayat di dalam Al-Qur’an , Allah berfirman:

“Diwajibkan atasmu berperang, padahal hal itu suatu kebencian bagi kamu. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal baik bagi kamu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal amat buruk bagi kamu dan Allah Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui” (Al-Baqarah : 126)

Pada dasarnya, perang adalah sesuatu yang tidak disukai bagaimanapun itu bentuknya. Bahkan Rasulullah SAW pun sebenarnya juga benci untuk berperang. Namun, hal tersebut tidak membuat Rasul pantang terhadap perang. Kalau tidak terpaksa membela kebebasan, membela agama dan keyakinan tidak akan pernah beliau menyetujui perang. Karena berperang adalah sebuah komitmen untuk Allah, maka beliau bersedia berperang.

Seperti halnya nabi Muhammad, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail juga memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap Allah. Coba saja bayangkan ketika peristiwa Idul Qurban. Apakah mungkin seorang ayah tega untuk menyembelih putera tunggal satu-satunya? Bayangkan misalkan hal itu terjadi pada diri anda. Ketika anda adalah seorang ayah dan kemudian anda harus menyembelih anak anda atau sebaliknya, ketika anda adalah seorang anak dan anda akan di sembelih oleh ayah anda. Bagaimanakah perasaan anda. Saya yakin sekali, meskipun itu adalah perintah Allah anda tidak akan bersedia melakukannya. Tapi lihatlah Nabi Ibrahim, dengan taat beliau menjalankan perintahnya. Begitu pula nabi Ismail yang berkata “Jika itu adalah perintah Allah maka lakukanlah wahai ayah”. Sebuah komitmen yang sangat besar sekali bagi seorang anak dan seorang ayah. Pada akhirnya Allah menggantikan nabi Ismail dengan seekor domba. Itulah makna dari Al wala’.

Lain halnya dengan wal bara’, maka di sini jelas bahwa artinya membenci sesuatu karena Allah. Saya contohkan dalam sebuah perang Ali bin Abi Thalib hampir saja membunuh seseorang. Ketika beliau hampir membunuh orang tersebut, orang tersebut meludah ke muka Ali bin Abi Thalib. Ali bin Abi Thalib pun tidak jadi membunuh orang kafir Quraisy tersebut. Kemudian orang kafir Quraisy tersebut bertanya “Mengapa engkau tidak segera membunuhku?”. Ali pun menjawab, “Aku tidak akan membunuhmu karena dendam, aku membencimu karena Allah”. Padahal saat itu hanya tinggal beberapa sentimeter pedang Ali akan menusuk orang tersebut. SubhanAllah… Begitu besar refleks seorang Ali bin Abi Thalib membedakan antara dendam dengan benci karena Allah. Dalam hitungan mili detik, dia mampu membedakan antara dendam dan benci karena Allah. Itulah sosok seorang Ali bin Abi Thalib. Ketika anda menjadi Ali maka apa yang anda lakukan? Anda dalam posisi diludahi. Apakah anda tidak marah? Pedang anda pun dalam posisi jarak sejengkal dari leher orang tersebut. Saya yakin anda pasti akan menebas batang lehernya. Namun, Ali bin Abi Thalib tidak demikian. SubhanAllah

Pada dasarnya Al wala’ wal bara’ ini merupakan suatu perwujudan dari kalimat syahadat. Yang merupakan kalimat pembenaran kepada Allah dan penolakan terhadap selain Allah.

//

Resensi : SIRAH NABAWIYAH

Pengarang : Syaikh Shafiyyur Rahman Al Mubarakfury

Penerjemah : Kathur Suhardi

Cetakan : Kesatu, Agustus 1997

Tebal : 583 halaman

Penerbit : PUSTAKA AL KAUTSAR

E-mail : kautsar@centrin.net.idredaksi@kautsar.co.id

Sebagai umat Islam tentu seharusnya punya semangat dan daya juang yang tinggi. Namun terkadang sebagai umat Islam banyak orang-orang yang hanya mengenal saja bahkan tanpa mengetahui asal-usul (sejarah), atau lebih parahnya tidak mengenal sama sekali dan hanya ikut-ikutan Islam. Hal itu kadang-kadang menjadikan seseorang tak mempunyai semangat ke Islaman yang kuat. Sebagai seorang Islam maka haruslah mengetahui dan mengetahui seluk-beluknya.

Selain itu sebagai seorang muslim seharusnya bisa belajar untuk mencintai Nabi Muhammad SAW yang akan dinantikan syfa’atnya di akhirat nanti. Oleh karena itu sebagai seorang muslim maka perlu mengenal Nabi sekaligus Rasulnya agar bisa mencintai dan setidaknya tahu tentang Nabi Muhammad SAW. Bagaimana mencintai jika tidak mengenali?

Maka dari buku “Sirah Nabawiyah” lah akan ditemukan hal-hal tersebut. Salah satunya adalah karangan Syaikh Al Mubarakfury. Kitab (Sirah Nabawiyah) karangan beliau ini merupakan salah satu kitab yang berhasil memenangkan kompetisi penulisan sejarah Islam dan keluar sebagai pemenang utama (juara pertama). Di dalam kitab Sirah Nabawiyah ini dijelaskan berdirinya peradaban Islam mulai dari keadaan suku quraisy di awal sebelum peradaban islam, kemudian asal mula nasab Nabi Muhammad, hingga Nabi lahir sampai Nabi Muhammad meninggalkan dunia. Dalam buku ini juga disertakan bagaimana sejarah berdirinya Islam dan bagaimana Nabi Muhammad dan para sahabat memperjuangkannya, bahkan sampai titik darah penghabisan. Dijelasakan juga bagaimana cara Nabi Muhammad SAW tahun dan secara sembunyi-sembunyi dan pasti hingga akhirnya sampai beliau hijrah ke Madinah dan membangun pemerintahan Islam yang kuat hingga akhirnya beliau kembali ke Makkah lagi dengan kemenangan Islam dan berhasil merebut kembali Makkah dari tangan suku Quraisy, sampai beliau menunaikan Haji Wada’, dan hingga akhirnya sampai menjelang detik-detik kepergian sang Nabi. Di dalam kitab ini juga dijelaskan berbagai macam pertempuran yang telah dilewati oleh Nabi dan para Syuhada’ di medan perang dan kegigihan para Syuhada’ untuk melindungi Nabi dan Agamanya.

Kelebihan dari Kitab ini adalah bahasa yang digunakan tidak rumit (untuk yang terjemahan), kemudian dicantumkan referensi-referensi yang memperkuat bukti kapan tepatnya suatu kejadian itu terjadi. Kitab ini juga mencantumkan sumber-sumber buku sebagai rujukan sehingga tidak perlu repot jika ingin mencari kebenaran dari referensi yang digunakan oleh kitab ini. Dari segi harga, kitab ini bisa dipandang ekonomis untuk sebuah ilmu dan kitab yang sangat tebal ini. Harganya sekitar Rp 56.000,00.

Kekurangan dari buku ini hampir tak terlihat sama sekali. Semuanya cukup clear. Setiap kejadian yang ada diceritakan dengan hampir secara lengkap dan detail. Mulai dari perang, pencegatan/isolasi daerah dagang kepada kaum Quraisy, hingga beberapa perang yang batal dan tak terjadi. Meskipun terlihat cukup clear, namun ketika pembaca melihat ke buku sejarah Islam selain kitab ini maka akan terlihat sedikitnya ada beberapa hal yang kurang dalam buku ini. Seperti kurang sedikit lengkap dalam beberapa kejadian. Namun InsyaAllah hal itu sudah tertutupi dengan bahasa karangan yang sangat bagus dan berkualitas, sehingga menimbulkan kesan puas untuk para pembaca.

Itulah yang sekiranya dapat disampaikan dalam meresensi kitab ini. Agar lebih jelas, disarankan kepada para pembaca untuk membaca kitab ini secara langsung.